Sejarah dan Perkembangan Kejaksaan Republik Indonesia

Sejarah dan Perkembangan Kejaksaan Republik Indonesia

Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi terbentuk setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Hal ini ditandai dengan pelantikan Jaksa Agung pertama, Gatot Taroenamihardja, pada tanggal 2 September 1945.

Meskipun begitu, Kejaksaan baru berstatus sebagai lembaga mandiri pada 22 Juli 1960, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960. Ketetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961.

Secara historis, keberadaan Kejaksaan telah dikenal sejak masa penjajahan dan terus dipertahankan setelah kemerdekaan, serta mengalami berbagai perubahan dalam struktur organisasi dan tata kerjanya.

Periode Sebelum Kemerdekaan

Pada masa penjajahan Belanda, fungsi kejaksaan telah dijalankan oleh lembaga yang dikenal sebagai Openbaar Ministerie, yaitu jaksa penuntut umum yang berperan sebagai alat kekuasaan pemerintah kolonial. Peran ini kemudian tetap dipertahankan pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 hingga 1944, meskipun dalam bentuk dan pengawasan yang berbeda.

Masa Awal Kemerdekaan (1945)

Secara hukum, institusi Kejaksaan telah dibentuk sejak 17 Agustus 1945 dan ditempatkan di bawah naungan Departemen Kehakiman sesuai hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

Pelantikan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pada 2 September 1945 menjadi tonggak penting, yang kemudian dijadikan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.

Masa Mandiri (1960)

Pada tanggal 1 Agustus 1960, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 204/1960 yang secara efektif berlaku pada 22 Juli 1960. Keputusan ini memisahkan Kejaksaan dari struktur Departemen Kehakiman dan menjadikannya lembaga yang berdiri sendiri. Tanggal tersebut kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Perkembangan Regulasi
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 1961: Merupakan landasan hukum awal yang menetapkan Kejaksaan sebagai institusi negara dalam penegakan hukum, sekaligus menjadi dasar pendirian Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1991: Muncul pada era Orde Baru untuk memperbaharui UU sebelumnya, termasuk pembenahan struktur organisasi dan mekanisme kerja internal.
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2004: Menggantikan UU tahun 1991, menegaskan posisi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang independen, dengan tugas utama di bidang penuntutan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Scroll to Top