Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkarcht) pada Kejaksaan Negeri Bengkayang

Selasa, 6 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Bengkayang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertempat di wilayah Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Jl. Sanggau Ledo Km 04 Rangkang, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., Plt. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan (PB3R) Negeri Bengkayang, Fitrian Yuristyawan, S.H., seluruh Kepala Seksi, Kasubag, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Bengkayang. Turut hadir pula perwakilan dari Polres Bengkayang, Kasat Resnarkoba AKP Aman Syurdin, perwakilan Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Ketua Tim Seksi Rehabilitasi Michael Toba, S.Farm., Apt., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Panitera Muda Pidana Arnold Ray Kamba, A.Md, S.H., perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Cornelius Bonomeus, S.H., serta seluruh awak media yang hadir untuk meliput kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 46 KUHAP dan juga merupakan pelaksanaan fungsi, tugas, serta kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Beliau menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penanganan perkara dalam periode Bulan Januari 2025 sampai dengan Bulan April 2025.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Total Perkara: 35 perkara Pidana Umum dan 1 perkara Pidana Khusus (Pidsus)
  • Narkotika: 12 perkara dengan total barang bukti berupa Sabu seberat 12,62 gram.
  • Pertambangan Emas Tanpa Izin: 3 perkara.
  • Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA): 5 perkara.
  • Pencurian: 9 perkara.
  • Perjudian: 3 perkara.
  • Penyelundupan Barang Ilegal: 1 perkara.
  • Pengerusakan: 1 perkara.
  • Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): 1 perkara.
  • Cukai: 1 perkara.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air deterjen dan kemudian dihancurkan. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong hingga tidak dapat dipergunakan atau disalahgunakan kembali.

Sementara itu menurut Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bengkayang Fitrian Yuristyawan, S.H. menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini.

Menurut Fitrian Yuristyawan, S.H., perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bengkayang merupakan hasil ungkap kasus dari Polres Bengkayang, Polda Kalbar, BNN Provinsi, bahkan Mabes Polri. Yang mana rata-rata perkara di dominasi oleh perkara Narkotika, PETI, Pencurian TBS, dan perkara Perlindungan Anak.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Bengkayang kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk untuk menumbuhkan Public Trust (Kepercayaan Publik) kepada Lembaga Kejaksaan yang secara konsisten terus melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum khususnya terkait pelaksanaan eksekusi badan terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana dan eksekusi barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan sebagai mana dimaksud dalam pasal 39 KUHAP. Sekaligus pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

 

Scroll to Top