Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyatakan pihaknya telah memasukkan mantan Direktur RSUD Bengkayang ke Rutan Kelas IIB Bengkayang untuk menjalani pidana pada hari Kamis (18/7/2024) siang.
Menurut Arifin Arsyad, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan putusan MA terhadap terdakwa Petrus Boli berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
“Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah,” jelasnya.