Bengkayang, Kamis 31 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Malo Jelayan berinisial A dan Kepala Desa Suka Damai berinisial P. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A diduga melakukan penyelewengan dana APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan. Sedangkan tersangka P diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.