F.A.Q

(Frequently Asked Questions)

Jam operasional Kejaksaan Negeri Bengkayang adalah

Senin – Kamis : 08.00 s/d 16.00 (istirahat 12.00 s/d 13.00)

Jum’at : 08.00 s/d 16.30 (istirahat 11.30 s/d 13.00)

Sabtu, Minggu, dan hari besar Libur.

Kejaksaan Negeri Bengkayang bertugas melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penuntutan, penyidikan perkara tindak pidana tertentu, pengawasan pelaksanaan keputusan pengadilan, serta memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dan masyarakat.

Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan dengan datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, melalui telepon, atau menggunakan formulir pengaduan online yang tersedia di situs web resmi.

Layanan konsultasi hukum adalah fasilitas yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk memberikan penjelasan, saran, dan panduan mengenai masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan konsultasi hukum dengan datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang atau menghubungi melalui nomor telepon yang tersedia di situs web resmi.

Proses penanganan perkara pidana meliputi penerimaan berkas perkara dari penyidik (polisi), verifikasi dan penelitian berkas, penuntutan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Waktu penyelesaian perkara pidana bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus, jumlah saksi/alat bukti, jumlah barang bukti, dan proses persidangan. Kejaksaan Negeri Bengkayang berusaha untuk menyelesaikan setiap perkara secepat dan seadil mungkin.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan menghubungi Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui hotline khusus atau menggunakan formulir pengaduan online yang tersedia di situs web.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi keamanan dan kenyamanan pelapor.

Layanan Antar Barang Bukti adalah layanan pengantaran terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang bunyi putusan Majelis Hakimnya adalah dikembalikan kepada pemiliknya dan atau kepada yang berhak.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang atau melalui situs web resmi.

Informasi kontak Kejaksaan Negeri Bengkayang, termasuk alamat, nomor telepon, dan alamat email, biasanya tersedia di halaman “Kontak Kami” di situs web resmi.

Scroll to Top