Eksekusi terhadap Terpidana Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Bengkayang Tegakkan Hukum! ⚖️
Kamis, 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana khusus. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Mengeluarkan Surat Perintah Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024.
Untuk melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024.

Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu.

Scroll to Top